Pj Bupati Bekasi Usulkan UMK 2024 Naik 13,99 Persen, Ini Isi Suratnya

- 23 November 2023, 20:45 WIB
Ilustrasi. Isi surat Pj Bupati Bekasi terkait usulan kenaikan UMK tahun 2024 naik hingga 13,99 persen.
Ilustrasi. Isi surat Pj Bupati Bekasi terkait usulan kenaikan UMK tahun 2024 naik hingga 13,99 persen. /Pixabay/Mihamad Trilaksono/

PATRIOT BEKASI - Aksi demo para buruh di Kabupaten Bekasi hari ini, Kamis, 23 Oktober 2023 terkait tuntutan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tampaknya mendapat respon dari Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Dani mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2024 naik hingga 13,99 persen dari UMK 2023 yang sebelumnya Rp 5.137.575.44 naik menjadi Rp 5.856.324.

Baca Juga: Demo Bikin Jalan Macet, Sejumlah Buruh di Bekasi Malah Asyik Sawer Biduan di Tengah Jalan

Berikut isi surat Pj Bupati Bekasi perihal rekomandasi Upah Minimum Kabupaten tahun 2024 sebagaimana dihimpun Pikiranrakyat-patriotbekasi.com.

"Disampaikan dengan hormat Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pengupahan serta mempertimbangkan Kondisi dan Situasi Ketenagakerjaan terhadap iklim dan keberlangsungan usaha di Kabupaten Bekasi,"

"Maka Pj Bupati Bekasi menyampaikan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi Tahun 2024 naik sebesar 13,99 persen (tiga belas koma sembilan puluh sembilan persen) dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2023 sebesar Rp 5.137.575.44 sehingga menjadi Rp 5.856.324,"

Demikian isi surat Pj Bupati Bekasi Nomor TK.04.03/10398/Dinsnaker.***

Editor: Ahmad Zaki Kusnaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x