PR BEKASI – Pemprov Jawa Barat (Jabar) merespons kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memberlakukan PSBB total dengan memberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk wilayah Bodebek (Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi).
Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam rapat virtual bersama para kepala daerah Bodebek (Bogor, Depok dan Bekasi) pada Senin, 14 September 2020.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju usai menghadiri rapat virtual di Command Center Diskominfosantik, mengatakan, kebijakan PSBM tidak jauh berbeda dengan PSBB proporsional yang saat ini sedang diberlakukan.
Baca Juga: Atasi Pandemi Covid-19, Erick Thohir Putuskan Dua Macam Vaksin untuk Bantu Masyarakat Indonesia
Namun menurutnya, hanya saja PSBM lebih terfokus pada pengetatan di desa atau kecamatan yang memiliki resiko tinggi penularan COVID-19.
“Jadi hanya zona-zona tertentu saja yang kita batasi, tidak seluruhnya sama. Dari 180 desa, 7 kelurahan, 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi itu kan variatif,” kata Uju.
Dalam rapat evaluasi PSBB Bodebek tersebut juga disampaikan, hingga minggu kedua September 2020, status Kabupaten Bekasi masih belum keluar dari zona merah (level risiko tinggi).
Baca Juga: Pencairan Insentif Kartu Prakerja, Simak Cara Pencairan Dari GoPay ke Rekening Pribadi