Joget TikTok Jadi Salah Satu Opsi Hukuman bagi Pelanggar Protokol COVID-19 di Bekasi

- 22 September 2020, 15:04 WIB
Salah satu warga yang dihukum joget TikTok karena tidak memakai masker.
Salah satu warga yang dihukum joget TikTok karena tidak memakai masker. /Instagram/ @infobekasi/

PR BEKASI - Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Erick Thohir mulai mewajibkan setiap jajarannya dan juga pihak berwenang untuk menjalankan operasi yustisisi pada Senin, 14 September 2020 di seluruh wilayah Indonesia.

Operasi yustisi adalah operasi untuk mengetatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Dengan dijalankannya operasi yustisi ini, pemerintah berharap masyarakat akan lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sambut Tanggal Gajian, Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Buat Kantong Lebih Hemat

Namun ternyata, masih ada saja sejumlah warga yang bandel dan mengabaikan protokol kesehatan. Sehingga para petugas pun turun tangan untuk memberikan sanksi kepada para pelanggar.

Dan ternyata petugas polisi di setiap wilayah Indonesia memiliki cara yang berbeda dalam memberikan sanksi tersebut. Ada yang menerapkan denda, kerja sosial dengan sanksi menyapu jalan hingga membersihkan makam.

Salah satu yang memiliki cara unik dalam memberi sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan saat operasi yustisi adalah Polres Metro Bekasi Kota.

Baca Juga: Tekan Penyebaran COVID-19 Jakarta, 10 Hotel Disiapkan untuk Isolasi OTG

Polres Metro Bekasi Kota memberikan sanksi kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker, dengan disuruh joget TikTok.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x