PATRIOT BEKASI - Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berada di Kabupaten Bekasi perlu mengetahui di Dapil mana ia bertugas pada penyelenggara Pemilu 2024.
Setidaknya ada 7 Dapil di Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024 yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Untuk itu KPPS perlu menghafal di Dapil mana dia bertugas agar mengantisipasi pemilih dari luar Dapil atau Kabupaten/Kota.
Berikut 7 Dapil di Kabupaten Bekasi Pemilu 2024:
Dapil 1: Setu, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibarusah, Bojogmangu
Dapil 2: Cibitung, Cikarang Barat
Dapil 3: Tambun Selatan
Dapil 4: Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara, Sukatani
Dapil 5: Tarumajaya, Babelan, Muara Gembong