Ingin Tingkatkan Pelayanan, Pemkab Bekasi Akan Akuisisi 30.000 Pelanggan Air yang Dikelola Swasta

- 28 September 2020, 13:27 WIB
Petugas PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi mengoperasikan mesin pendorong air berkapasitas 2.000 meter kubik di Perumahan Kota Serang Baru, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru guna meningkatkan pelayanan masyarakat sekaligus menjangkau wilayah terdampak kekeringan.* /Antara/Pradita Kurniawan Syah/
Petugas PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi mengoperasikan mesin pendorong air berkapasitas 2.000 meter kubik di Perumahan Kota Serang Baru, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru guna meningkatkan pelayanan masyarakat sekaligus menjangkau wilayah terdampak kekeringan.* /Antara/Pradita Kurniawan Syah/ /

 

PR BEKASI – Untuk memudahkan pelayanan dalam memasok air bersih kepada masyarakat dengan tarif lebih terjangkau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat menargetkan mampu mengakuisisi sedikitnya 30.000 pelanggan air yang dikelola swasta.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Usaha Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Maman Sudarman.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, dirinya mengatakan proses akuisisi tersebut sudah masuk dalam tahapan pembahasan antara Pemkab Bekasi dengan pihak swasta.

Baca Juga: Ada Hikmah di Tengah Pandemi Covid-19, Bisnis Perakitan Ambulance di Bekasi Ini Kebanjiran Pesanan

"Kami targetkan paling telat tahun depan, 30.000 pelanggan air minum yang dikelola oleh swasta kami ambil alih pengelolaanya. Jadi nanti pelanggan swasta itu menjadi pelanggan PDAM dengan tarif sesuai PDAM," katanya di Cikarang, Senin, 28 September 2020.

Maman menjelaskan, puluhan ribu pelanggan yang dikelola oleh pihak swasta tersebut mendapatkan pasokan air yang bersumber dari water treatment plant (WTP).

Dalam pembahasan tersebut, pihak swasta telah menyetujui pengambilalihan pelanggan tersebut di antaranya Jababeka sebanyak 12.500 pelanggan.

Baca Juga: Dinilai Lebih Efektif, Joko Widodo Minta Kepala Daerah untuk Lakukan 'Mini Lockdown' secara Berulang

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x