Sambut Ramadhan, Pemkab Bekasi Beri Imbauan untuk Pelaku Usaha Kuliner

- 11 Maret 2024, 15:20 WIB
Ilustrasi rumah makan.
Ilustrasi rumah makan. /Freepik/

PATRIOT BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengeluarkan imbauan yang ditujukan untuk para pelaku usaha kuliner, baik itu restoran, warung kopi, dan rumah makan menjelang Ramadhan 1445 H yang jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024.

Imbauan dari Pemkab Bekasi ini dilaksanakan demi menjaga dan menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadhan yang suci.

"Untuk pengusaha jasa makanan, baik itu restoran, kafe, warung makan, warung kopi, dan lain sebagainya agar tidak membuka serta menyediakan makanan minuman secara terbuka pada siang hari, demi menghormati bulan Ramadan," kata Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan pada Senin, 11 Maret 2024.

Baca Juga: Jadwal Imsak Kab Bekasi Ramadhan 2024 Dilengkapi Waktu Sholat Subuh

Dani Ramdan menyatakan bahwa seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bekasi telah diminta pihaknya untuk melakukan pengawasan.

Selain itu, mereka juga diminta untuk menertibkan selama Ramadhan yang berlangsung satu bulan penuh ini.

"Saya pesankan agar seluruh perangkat daerah untuk dapat melakukan pengawasan dan penertiban tempat-tempat usaha yang berkaitan makan, minum dan hiburan, agar mengikuti ketentuan sesuai dengan surat edaran," ujar dia.

Dani Ramdan mengajak, dalam momentum Ramadhan ini untuk saling bermusafahah satu sama lain, sehingga dapat memasuki bulan penuh berkah dengan penuh sukacita serta hati bersih.

Lebih lanjut, dia pun mengharapkan agar masyarakat non muslim dapat menghormati dan menghargai umat muslim yang tengah menjalani ibadah puasa, sebagai bentuk toleransi antar umat.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x