PR BEKASI – Seorang pria paruh baya berhasil diamankan oleh kepolisian terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Selasa, 29 September 2020, pelaku berinisial ML alias Laili ini ditangkap saat akan melakukan transaksi di Jalan Raya Narogong, Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang didapat dari warga.
Baca Juga: Polemik PKI Berulang Setiap Tahunnya, Lemhanas: Sia-sia, Hanya Menguras Tenaga dan Pikiran
Diketahui bahwa tersangka diringkus Unit Narkoba Polsek Bantargebang pada Jumat, 18 September 2020 sekira pukul 18.00 WIB.
“Kami mendapat info soal adanya transaksi di sekitar lokasi. Anggota yang tiba di lokasi berhasil mengamankan ML,” ungkap Kompol Erna saat dikonfirmasi.
Selain menangkap tersangka, Erna mengatakan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yakni berupa dua bungkus klip plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.15 gram.
Pelaku diketahui menyimpan barang haram tersebut di dalam sarung telepon genggam (Handphone).
Baca Juga: Diusir dari Rumah karena Malas-malasan, Seorang Anak Laporkan Ibunya Sendiri ke Polisi
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: Permenpan RB