Soal Dokter Gadungan di Cikarang yang Berpraktek selama 5 Tahun, Ini Kata Dinas Kesehatan Kab Bekasi

- 20 Maret 2024, 11:31 WIB
Dinas Kesehatan Kab Bekasi tanggapi soal dokter gadungan di Cikarang.
Dinas Kesehatan Kab Bekasi tanggapi soal dokter gadungan di Cikarang. /Patriot Bekasi/

PATRIOT BEKASI - Pengawasan terhadap tenaga medis yang tidak memiliki surat izin praktek (SIP) dan klinik ilegal tanpa izin operasional akan diperketat Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, usap tertangkapnya dokter gadungan yang telah berpraktek selama lima tahun sejak 2019.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dokter gadungan tersebut berpraktek di Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang mendirikan klinik Pratama Keluarga.

Disampaikan dr Alamsyah selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, tidak ada Surat Tanda Registrasi (STR) dan SIP yang dimiliki oleh pelaku dokter gadungan.

Baca Juga: Mudik Gratis Bersama Polda Metro Jaya, Cek Syarat dan Lokasi Tujuannya

"Pelaku juga bekerja di klinik yang memang ilegal dan tidak punya surat izin operasional. Mudahan-mudahan tidak ada lagi yang seperti itu," ujarnya pada 19 Maret 2024.

Alamsyah menyatakan, pengawasan akan diperketat oleh pihaknya dengan cara menyisir seluruh wilayah bersama pihak kepolisian. Hal tersebut demi mencegah hal serupa kembali terjadi.

"Yang jelas kami akan menyisir seluruh wilayah, walaupun selama ini kami punya penanggung jawab wilayah yakni Puskesmas untuk memperketat pengawasan, dibantu oleh aparat kepolisian," kata dia.

Alamsyah menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui legalitas atau keaslian dari tenaga kesehatan dan sarana kesehatan di tempat mereka berobat.

Di sisi lain, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi selaku Kapolres Metro Bekasi mengatakan bahwa kasus ini terungkap sejak 12 Maret 2024 setelah masuknya laporan yang menyebut ada dokter gadungan berpraktek.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x