PATRIOT BEKASI - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelayanan tentang "Pengendalian Manfaat pada Pasien BPJS" dengan Nomor: KS.09.01/2844/RSUD/2024.
Adapun SE RSUD Kabupaten Bekasi tersebut untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD), yang tidak sesuai ketentuan regulasi (kriteria gawat darurat ) tidak dapat dijaminkan oleh BPJS Kesehatan.
Berikut hal yang harus diperhatikan masyarakat terkait pelayanan IGD:
1. Pelayanan IGD yang tidak sesuai ketentuan regulasi (kriteria gawat darurat) tidak dapat dijaminkan oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Tangan Seorang Pegawai Masuk ke Mesin Penggiling Daging, Tim Penyelamat Diterjunkan
Adapun kriteria gawat darurat yang dapat dilayani yaitu:
A. Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain serta lingkungan.
b. Ada gangguan pada jalan nafas, pernafasan, sirkulasi