RSUD Kabupaten Bekasi Informasikan Kriteria Pasien IGD Serta Jaminan BPJS Kesehatan

- 1 April 2024, 13:50 WIB
Ilustrasi Instalasi Gawat Darurat, RSUD Kabupaten Bekasi merilis SE perihal penggunaan BPJS saat IGD.
Ilustrasi Instalasi Gawat Darurat, RSUD Kabupaten Bekasi merilis SE perihal penggunaan BPJS saat IGD. /Pikiran Rakyat/Deni Armansyah/

PATRIOT BEKASI - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelayanan tentang "Pengendalian Manfaat pada Pasien BPJS" dengan Nomor: KS.09.01/2844/RSUD/2024.

Adapun SE RSUD Kabupaten Bekasi tersebut untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD), yang tidak sesuai ketentuan regulasi (kriteria gawat darurat ) tidak dapat dijaminkan oleh BPJS Kesehatan.

Berikut hal yang harus diperhatikan masyarakat terkait pelayanan IGD:

1. Pelayanan IGD yang tidak sesuai ketentuan regulasi (kriteria gawat darurat) tidak dapat dijaminkan oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Tangan Seorang Pegawai Masuk ke Mesin Penggiling Daging, Tim Penyelamat Diterjunkan

Adapun kriteria gawat darurat yang dapat dilayani yaitu:

A. Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain serta lingkungan.

b. Ada gangguan pada jalan nafas, pernafasan, sirkulasi

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x