Pj Wali Kota Bekasi Ngaku Terima Surat Tugas dari Kemendagri untuk Bersaksi di Sidang Sengketa: Permintaan TKN

- 5 April 2024, 14:26 WIB
Suasana sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.
Suasana sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. /

PATRIOT BEKASI - Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, dan Pj bupati Wajo yaitu Andi Bataralifu ditanyakan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kehadiran dua kepala daerah tersebut sebagai saksi fakta oleh Tim Hukum 02 Prabowo-Gibran.

Menjawab pertanyaan tim hukum Ganjar-Mahfud, pihak 02 menyatakan bahwa Kemendagri sudah memberikan surat tugas ke beberapa pejabat agar dapat bersaksi di MK.

Informasi tersebut disampaikan salah satu Tim Hukum Prabowo Gibran yaitu Fahri Bachmid pada Kamis, 4 April 2024, di sidang MKRI.

Baca Juga: Klub-Klub Top Asia Tenggara Bakal Berkompetisi di Shopee Cup ASEAN Club Championship

"Sekedar informasi bahwa untuk merespons pemohon 02 tadi, status dari dua saksi dari Kemendagri, surat resminya telah diserahkan ke paniteraan," ujarnya.

Lebih lanjut, Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhammad juga mengaku telah menerima surat dari Kemendagri.

Surat tugas yang diberikan Kemendagri ini agar dia menjadi saksi dalam sidang sengketa Pilpres.

Gani menyatakan bahwa penugasan yang diberikan Kemendagri tersebut merupakan atas perintah dari Tim Kampanye Nasional (TKN) 02 Prabowo-Gibran.

"Kehadiran saya sebagai saksi di sini berdasarkan surat permintaan dari TKN kepada Kemendagri, dan saya ditugaskan oleh Kemendagri untuk hadir menjadi saksi pada hari ini," ujar dia.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x