Petugas Lapas Cikarang Bekasi Temukan Sajam hingga Korek Gas Saat Razia

- 5 April 2024, 21:07 WIB
Pelaksanaan sidak oleh petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Cikarang terhadap warga binaan.
Pelaksanaan sidak oleh petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Cikarang terhadap warga binaan. /Patriot Bekasi/

PATRIOT BEKASI - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Cikarang, Kabupaten Bekasi, melaksanakan kegiatan razia terhadap warga binaan di dalam sel hunian. Operasi razia tersebut dalam rangka Apel Siaga 3+1 (Berantas Halinar), saat kegiatan berlangsung ditemukan sejumlah senjata tajam (sajam) hingga korek gas oleh petugas.

Sapto Riadi selaku Kalapas Cikarang Imam menyampaikan, inspeksi mendadak (sidak) tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.5-KP.04.01-59 tanggal 20 Maret 2024.

Lebih lanjut, Ima menyatakan bahwa sidak ini dilaksanakan bersama dengan BNK Bekasi dan juga APH dengan tujuan memastikan ketertiban serta keamanan warga binaan di dalam blok hunian lapas.

Baca Juga: Contraflow Tol Japek Diberlakukan Malam Ini, Ini Titik Lokasinya

Selain itu, tes urin juga dilakukan petugas terhadap 53 warga binaan dan pegawai, yang dilakukan dengan tujuan sebagai antisipasi adanya penggunaan barang-barang terlarang maupun narkoba di dalam Lapas.

"Selain menyasar penggunaan barang-barang terlarang, seperti narkoba dan handphone, pada kegiatan razia ini kami juga memberi perhatian khusus pada penggunaan peralatan listrik serta penyalahgunaan jaringan listrik yang tidak sesuai ketentuan sebagai upaya kami dalam melakukan deteksi dini pencegahan bahaya kebakaran di dalam Lapas," ujarnya pada Jumat, 5 April 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat sore dan turut dihadiri juga oleh Komandan Batalyon D Pelopor Sat Brimob Polda Metro Jaya serta jajaran dan Komandan Koramil 12 Serang Baru.

Tidak hanya itu, jajaran maupun Komandan Subdenpom Jaya Kabupaten Bekasi lalu Kepala Polsek Cikarang Pusat dan jajaran juga tampak hadir dalam kegiatan sidak tersebut.

Dalam sidak ini dilaporkan ditemukan sejumlah barang-barang yang dilarang misalnya isi ulang korek, korek gas, kaleng rokok, besi, sendok, garpu, gunting, pisau, charger, maupun berbagai macam kabel listrik.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x