Polsek Bekasi Selatan Melayani Penitipan Kendaraan, Catat Ini Tanggal Pendaftarannya

- 7 April 2024, 17:06 WIB
Ilustrasi parkiran penitipan kendaraan mudik./foto ig @denpasarnow
Ilustrasi parkiran penitipan kendaraan mudik./foto ig @denpasarnow /

PATRIOT BEKASI - Menjelang H-5 lebaran Idul Fitri 1445 H/2024, Polsek Bekasi Selatan melayani penitipan kendaraan.

Masyarakat yang akan melakukan mudik bisa menitipkan kendaraan di Polsek Bekasi Selatan dengan persyaratan fotokopi KTP dan STNK kendaraan.

Informasi penitipan kendaraan tersebut disampaikan Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswaji kepada wartawan di Mapolsek Bekasi Selatan, Jl. Pulo Ribung, kecamatan Bekasi Selatan pada Kamis, 5 April 2024.

Lebih lanjut Untung menjelaskan penitipan kendaraan tidak dipungut biaya atau gratis.

Baca Juga: Mobil Hilang Kendali, Pemudik sedang Istirahat Ditabrak di Jalan Baru Karawang

"Kita siapkan area untuk para warga yang mudik dan ingin menitipkan kendaraannya di Polsek Bekasi selatan silahkan dan ini gratis, namun tentunya harus memenuhi syarat administrasi," ujar Untung kepada awak media.

Untung menjelaskan, masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya dapat langsung datang ke Polsek Bekasi Selatan atau melalui akun resmi media sosial Humas Polsek Bekasi Selatan.

Adapun waktu pendaftaran penitipan kendaraan bagi warga dibuka pada 8 April sampai dengan 14 April 2024, dengan menyertakan KTP dan STNK kendaraan.

Diketahui, layanan penitipan kendaraan terutama sepeda motor diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada kepada jajaran Polda, Polres hingga Polsek pada musim mudik Lebaran 2024.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x