Kemudian, dia melanjutkan, Balai Tata Ruang Kehutanan akan memetakan dan mengeluarkan sertifikat.
Di sisi lain, Sukarmawan selaku Camat Muaragembong menyampaikan rasa antusiasnya terkait pembebasan lahan kawasan hutan sosial di wilayah tersebut mendapat persetujuan, setelah berjuang selama beberapa tahun.
Pengajuan permohonan itu dilakukan melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari program strategis nasional reformasi agraria.
"Ini baru tanah jenis permukiman, belum ke tanah yang digunakan untuk pertanian dan perikanan. Perlahan tapi pasti jika program PPTKH dari enam desa ini sudah tersertifikasi, nanti menyusul tanah untuk pertanian, persawahan, tambak dan lainnya juga akan diajukan," pungkas dia.***