PR BEKASI - Polisi meringkus 3 tersangka pembunuhan yang terjadi di sebuah ruko di Desa Sukasejati, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi beberapa bulan lalu.
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah D, N, dan De. D adalah wanita bersuami yang menjalin kasih dengan N dan S (korban).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Chandra Gunawan menjelaskan pembunuhan ini adalah buntut dari cinta segitiga yang terjadi antara D, N, dan korban.
"Kejadian ini dilatarbelakangi ketidaksukaan tersangka D dan N akibat upaya pemerasan yang dilakukan oleh korban," ucap Candra di Mapolsek Cikarang Selatan, Senin, 5 Oktober 2020 malam.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Pengusaha Harap Target Lapangan Kerja Tercapai
"Korban meng-kloning WA tersangka atas nama D. Jadi, percakapan antara D dan N termonitor dapat dilihat oleh S," ucapnya.
Lanjut Hendra, korban meminta bayaran Rp3.500.000 atau percakapan tersebut dibocorkan kepada suami D. Tapi, D hanya membayar Rp500.000.
"Atas dasar itu, tersangka D dendam dan melaporkan kepada N untuk merencanakan pembunuhan. M membawa teman berinisial lT. Dan D membawa teman berinisial De," kata dia.
Keempat tersangka bertemu di perumahan Grand Vista untuk merencanakan pembunuhan pada hari dan tanggal yang sama. Pembagian peran berlangsung di sana.