Motif Kasus Penculikan dan Pengeroyokan di Bekasi, Emosi Gegara Uang Bantuan Dipakai Korban Buat Judol

- 30 Mei 2024, 18:30 WIB
Ilustrasi pengeroyokan dan penculikan di Bekasi.
Ilustrasi pengeroyokan dan penculikan di Bekasi. /Pixabay

PATRIOT BEKASI - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus penyekapan dengan penculikan dan pengeroyokan Kamis, 30 Mei 2024.

Press release kasus ini dipimpin langsung Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya di lobby utama Mako Polres Metro Bekasi.

Kapolres mengatakan Unit Jatanras Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan lima tersangka penculikan dan oengeroyokan ini.

Mereka ditangkap di tempat berbeda di antaranya di Perumahan Bukit Sentosa Residence, Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia.

Selain itu, mereka juga diamankan di rumah yang berbeda, tetapi masih dalam satu kawasan perumahan yang sama.

Para pelaku yang ditangkap di Perumahan Bukit Sentosa Residence di antaranya berinisial JS, DN, VS, ACS.

Sedangkan pelaku lainnya dengan inisial RS ditangkap di rumah satu kawasan perumahan yang sama.

Kejadian bermula dari rasa kesal para pelaku terhadap korban, yang sebelumnya telah banyak dibantu oleh para pelaku dengan memberikan pekerjaan, sarana prasarana, dan bantuan uang tunai sebesar empat juta rupiah.

Baca Juga: Bukan Walikota Bekasi, Kaesang Justru Maju Jadi Calon Wakil Gubernur Jakarta Pilkada 2024

Akan tetapi, uang tersebut ternyata digunakan oleh korban untuk dipakai bermain judi online atau judol.

Akhirnya, lantaran emosi setelah mendengar kabar tersebut para pelaku pun mendatangi rumah korban.

Korban diculik dengan cara memborgol, kemudian membawa korban ke dalam mobil.

Kemudian setelah di dalam mobil, korban dianiaya secara beramai-ramai dan selanjutnya, korban dibawa ke sebuah kontrakan dan kembali dianiaya dengan dipukuli, diinjak hingga ditendang.

Atas kasus tersebut mereka disangkakan dengan Pasal 333 KUHP tentang penyekapan, yang mengancam.

Adapun hukumannya yakni penjara paling lama 8 tahun, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.***

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah