Kemudian, korban yang terjatuh berhasil ditangkap VS dan ARS, kedua pelaku pun menendangi dan menginjak-injak korban.
Korban kembali dibawa masuk ke dalam kontrakan, lalu setelahnya pelaku JS memborgol tangannya untuk disangkutkan di kaki meja, setelah itu para pelaku pun tidur.
Ketika mereka bangun, ternyata korban telah melarikan diri dengan merusak borgol, yang akhirnya melaporkan pengalaman tersebut ke pihak Kepolisian.
"Korban mengalami luka lebam di bagian wajah, luka di bagian kaki dan perut," tutur dia.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku terancam hukuman pasal 333 kuhp dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun
"Pasal 170 kuhp dengan ancaman hukum penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," ujarnya.***