Kasus Penghilangan Nyawa Sopir Taksi Online di Indramayu Terungkap, Pelaku dan Korban Warga Bekasi

- 4 Juni 2024, 10:35 WIB
Ilustrasi sopir taksi online, polisi ungkap kasus penghilangan nyawa sopir taksol di Indramayu. Pelaku dan juga korban orang Bekasi.
Ilustrasi sopir taksi online, polisi ungkap kasus penghilangan nyawa sopir taksol di Indramayu. Pelaku dan juga korban orang Bekasi. /Pixabay/Planet Fox

PATRIOT BEKASI - Polres Indramayu, Jawa Barat akhirnya mengungkap kasus penghilangan nyawa sopir taksi online yang dibuang di hutan Cibeber, Indramayu pada 29 Mei 2024 lalu. Dua pelaku dalam kasus ini telah ditangkap oleh polisi, mereka adalah AS alias Cuplis berusia 24 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan, sementara satunya AP usia 20 tahun, warga Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Keterangan mengenai kasus penghilangan nyawa sopir taksi online ini disampaikan oleh AKBP M Fahri Siregar selaku Kapolres Indramayu dalam rilisan pers pada Senin, 3 Juni 2024.

"Dua pelaku berhasil kita amankan, yaitu saudara AS alias Cuplis warga Kecamatan Subang Kabupaten Kuningan dan AP warga Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi," katanya.

Baca Juga: Review Spesifikasi Samsung Galaxy F55, Mampukah Jadi Saingan Motorola Edge 50 hingga Poco F6?

AKBP M Fahri Siregar juga didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan dalam gelaran press release tersebut.

Kapolres menjelaskan, korban Bernama Budi Santoso (54 tahun) warga Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yang merupakan seorang sopir taksi online.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan korban murni dibunuh oleh dua pelaku yang kemudian jenazah korban dibuang ke kawasan hutan Cibeber, Desa Mekarwaru di Kecamatan Gantar, Indramayu pada Rabu, 29 Mei 2024.

Adapun modus dari menghilangkan nyawa korban yakni mereka mengincar mobil milik korban.

Terkait perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka ini, mereka akan dikenakan ancaman hukuman berupa pidana mati atau hukuman penjara paling lama 20 tahun, sebagaimana tercantum dalam Pasal 340 KUHP dan atau 339 KUHP dan atau pasal 365 KUHP.***

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah