Jadi Buronan selama Dua Tahun, Pelaku Curas di Cikarang Ditangkap

Tayang: 12 September 2024, 17:55 WIB
Penulis: Muhamad Bagja
Editor: M Hafni Ali
Ilustrasi, polisi menangkap pelaku curas yang menjadi buronan selama dua tahun di Bekasi.
Ilustrasi, polisi menangkap pelaku curas yang menjadi buronan selama dua tahun di Bekasi. /Pixabay./

PATRIOT BEKASI - Tersangka diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan tewasnya seorang karyawati bernama Iska Rohimah saat hendak berangkat bekerja akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Lebih lanjut, pelaku curas dengan inisial A alias T (25 tahun) tersebut sebelumnya sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan selama lebih dari dua tahun.

Keterangan penangkapan pelaku curas ini disampaikan oleh Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun ketika menggelar konferensi pers di Lobby Mapolres Metro Bekasi Kamis, 12 September 2024.

Lebih lanjut Wakalplres menjelaskan, ditangkapnya A oleh Tim Opsnal Resmob Polres Metro Bekasi di sebuah lapak triplek milik Sabdana, di Kampung Jati Buniasih, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara sekitar jam 11.00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.

A telah menjadi buronan selama hampir dua tahun sejak Maret 2022 lalu, dan selama masa pelariannya itu ternyata tersangka sempat bersembunyi di beberapa lokasi.

Lanjut Wakapolres dalam keterangannya, A melarikan diri ke Bantul, Yogyakarta, dan tinggal di kost sambil bekerja sebagai penjual oleh-oleh selama enam bulan.

Kemudian berpindah ke Teluk Jambe, Karawang, di mana ia bekerja sebagai penjual es selama satu tahun.

Selanjutnya A akhirnya kembali ke rumahnya di Kampungnya Wangkal, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi hingga kemudian dilakukan penangkapan.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub