PATRIOT BEKASI - Polisi akhirnya menangkap pelaku perampokan terhadap pengemudi taksi online yang terjadi di Jakarta Outer Ring Road (JORR) Jatiasih, Kota Bekasi pada Sabtu, 7 September 2024 lalu.
Lebih lanjut, perampok yang berinisial MIS alias Ibnu (30 tahun) itu ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan tempatnya bekerja di Pulogebang.
Keterangan itu disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers Kamis, 12 September 2024.
Baca Juga: Jadi Buronan selama Dua Tahun, Pelaku Curas di Cikarang Ditangkap
"Pelakunya ditangkap di Pulogebang. Pekerjaan pelaku di bidang keamanan, sekuriti di pusat perbelanjaan," ungkap Wira Satya Triputra kepada wartawan.
Lebih lanjut Wira menjelaskan, tersangka MIS disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan terkait kasus perampokan yang terjadi di taksi online, di mana sopir yang berjenis kelamin wanita tersebut dibuang pelaku di pinggir tol Outer Ring Road (JORR) Jatiasih, Kota Bekasi.
Kemudian perampok tersebut membawa kabur mobil milik korban.
Insiden tersebut diinformasikan terjadi sekitar jam 01.00 dini hari pada Sabtu, 7 September 2024.