PATRIOT BEKASI - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku perampokan sopir taksi online wanita berinisial BI di Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Jatiasih, Kota Bekasi.
Trsangka berinisial MIS alias Ibnu (30 tahun) ditangkap di tempat kerjannya di Pulogebang sebagai sekuriti.
AKBP Titus Yudho Uly Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan motif dari pelaku yakni karena terlilit utang.
Baca Juga: Perampok Taksi Online di JORR Bekasi Berhasil Ditangkap Polisi
Atas alasan tersebut pelaku kemudian berniat melakukan perampokan.
"Sebenarnya dia terjerat utang. Utang-utang lah, Rp70 juta," kata Titus kepada wartawan, Kamis, 12 September 2024.
Lebih lanjut Titus menjelaskan, lilitan hutang yang menjerat pelaku itu lantaran dirinya sering meminjam uang.
Tersangka kemudian bingung karena gaji tiap bulan dipotong. Hingga kemudian ada niatan untuk melakukan perampokan.
Atas perbuatannya, tersangka MIS jeratan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***