PATRIOT BEKASI - Kasus penganiayaan yang menewaskan satu pelajar F (14 tahun) di Kampung Kukun, Desa Jaya Bakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi diungkap Polres Metro Bekasi Kamis, 12 September 2024.
Polisi mengamankan dua remaja diduga sebagai pelaku penganiayaan mereka masing-masing berinisial MH (15 tahun) dan A (15 tahun).
Keterangan terkait kasus penganiayaan itu disampaikan oleh Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun melalui resrilis di Mapolre Metro Bekasi Kamis,12 September 2024.
Baca Juga: Penelitian Ini Bikin Khawatir, Ketombe Dapat Tingkatkan Risiko Kanker?
Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan, awalnya pihak kepolisian menangkap pelaku A di Pondok Pesantren Cangkudu, Kecamatan Serang, Banten.
Kemudian dari penangkapan ini, polisi mengembangkan penyelidikan dan mengamankan MH.
'Unit reskrim Polsek Cabangbungin dibantu Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga diamankan 2 orang pelaku MH dan A di dua tempat berbeda," ungkap Saufi kepada awak media dikutip Patriot Bekasi.
Wakapolres menyebut dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka akan dikenakan dengan Pasal 80 ayat (3) juntco pasal 76C undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.