Pungli di Samsat Bekasi, Oknum Polisi Dipatsuskan

Tayang: 13 September 2024, 21:35 WIB
Penulis: Muhamad Bagja
Editor: M Hafni Ali
Ilustrasi Samsat Bekasi. /Patriot Bekasi/Muhamad Bagja
Ilustrasi Samsat Bekasi. /Patriot Bekasi/Muhamad Bagja /

PATRIOT BEKASI - Kasus pungutan liar (pungli) perpanjangan pajak di Samsat Bekasi yang dilakukan diduga oknum polisi telah ditangani Bid Propam Polda Metro Jaya.

Oknum anggota polisi di Samsat Bekasi dengan inisial Aipda P itu videonya sempat viral di media sosial belakangan ini, lantaran aksi pungli yang dilakukannya.

Kini oknum Aipda P sudah dalam proses penanganan Bid Propam Polda Metro Jaya dan menjalani penempatan khusus (Patsus).

Keterangan itu disampaikan Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan dalam keterangannya Jumat, 13 September 2024.

Baca Juga: Sering Diejek Sejak Kecil, Influencer Ini Nekat Operasi Plastik hingga Mengubah Kehidupannya

"Jadi terduga pelanggar saat ini sudah ditangani oleh Propam. Dan yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran. Sudah dipatsus," ungkap Bambang kepada wartawan.

Lebih lanjut Bambang memastikan, bahwa penanganan oknum anggota tersebut dilakukan secara prosedural dan profesional sebagaimana perintah pimpinan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Dia menambahkan bahwa materi dalam penyelidikan yang dilakukan Bid Propam Polda Metro Jaya diambil dari informasi yang ada di dalam video viral dugaan pungli tersebut.

Menurut Bambang, upaya antisipasi juga dilakukan oleh pihaknya dengan menempatkan petugas provos pada berbagai fungsi pelayanan yang ada di bidang lalu lintas.

Langkah tersebut diterapkan guna sebagai pencegahan terjadi kembali pelanggaran oleh anggota di Samsat Bekasi maupun di berbagai bidang lainnya.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub