PATRIOT BEKASI - Pelayanan perpanjang Surat Izin Mengemudi di SIM Keliling Kabupaten Bekasi masih tersedia hingga Jumat, 20 September 2024 sampai Sabtu, 21 September 2024.
Keunggulan perpanjang SIM di layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi lebih praktis dan langsung jadi, syarat-syaratnya pun mudah.
Baca Juga: Uji Coba Ketahanan Lenovo Yoga Slim 7i Aura Edition, Kalahkan MacBook Air M3 15 Inci?
Persyaratan perpanjang SIM A dan C:
1. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
2. Membawa fotocopy E-KTP dan asli
3. Fotocopy SIM masih berlaku
4. Surat keterangan lulus tes psikologi
5. Surat keterangan sehat.
Biaya perpanjang SIM A dan C:
Adapun untuk biayanya, berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjang SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.
Baca Juga: Khawatir Anak Gadisnya Alami Kejahatan, Seorang Ayah Pasang CCTV di Kepala Putrinya
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bekasi 20-21 September 2024:
Bagi warga Kabupaten Bekasi yang ingin perpanjang SIM, pada hari Jumat, 20 September 2024 bus SIM Keliling beroperasi di Pospol Mega Regency Serang Baru.
Pada Sabtu, 21 September 2024 beroperasi di BOTRAM Kecamatan Sukawangi.
Jam operasional SIM Keliling dibuka mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah.***