PATRIOT BEKASI - Pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur dilaporkan telah ditangkap oleh Polres Metro Bekasi Kota. Pelaku diinformasikan memiliki inisial FR dan berusia 23 tahun.
Lebih lanjut, pelaku mengaku korban dengan modus diimingi akan dijadikan sebagai konten kreator.
Keterangan itu diungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh dalam konferensi persnya di Polres Metro Bekasi Sabtu, 21 September 2024.
Baca Juga: Sembilan Remaja di Bekasi Ditemukan Tewas Diduga Tenggelam Saat Kabur Tawuran
Selai itu lanjut Kompol Audy mengatakan, korban-korban lainnya juga diimingi handphone dan uang.
"Tersangka ini memiliki modus operandi dengan mengiming-imingi korban menjadi konten kreator," ujar Audy Joize Oroh.
"(Tersangka) memberikan ajakan kepada korban-korbannya untuk menjadi konten kreator, kemudian memberikan handphone dan uang," sambungnya dikutip Patriot Bekasi Minggu, 22 September 2024.
Kompol Audy menjelaskan, setelah korban berada di apartemen korban disetubuhi dengan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) berupa pisau.
Setelah disetubuhi lanjut Audy korban ditinggalkan.
Hasil penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang pada saat dilkukan tindakan persetubuhan diantaranya akta kelahiran korban, beberapa pakaian milik korban serta visum et repertum.***