PATRIOT BEKASI - Polisi dilaporkan telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dari kasus penemuan tujuh mayat di Kali Bekasi, Perumahan Pondok Gede Permai RT 004 RW 008, Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi pada Minggu pagi, 22 September 2024.
Keterangan terkait kasus penemuan tujuh mayat itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto ketika dikonfirmasi pada Minggu sore.
"Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dan tiga orang di antaranya karena membawa sajam (senjata tajam)," ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto kepada wartawan di Kali Bekasi.
Meski demikian, Kapolda mengatakan hingga kini pihaknya telah meminta keterangan dari saksi dan orang yang benar-benar terlibat dalam kejadian tersebut.
Selain itu, hingga kini pihaknya masih belum dapat menyimpulkan terkait peristiwa penemuan ketujuh jenazah itu.
Diberitakan sebelumnya warga dikejutkan dengan penemuan tujuh jenazah yang bergelimpangan Kali Bekasi.
Lokasi ditemukan ya jenasah ini tepatnya di belakang Masjid Al Ikhlas Perumahan Pondok Gede Permai RT004/RW008, Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi pada Minggu, 22 September 2024 pagi.
Warga yang melihat langsung pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolsian.
Selanjutnya pihak polisian bersama BPBD Kota Bekasi tiba di lokasi untuk melakukan evakuasi ketujuh enazah.
Ketujuh jenazah langsung dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk dilakukan identifikasi.***