PATRIOT BEKASI - Tiga remaja telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka dalam kasus penemuan tujuh mayat di Kali Bekasi yang menggegerkan warga pada Minggu pagi, 22 September 2024.
Adapun status tersangka yang disangkakan terhadap pelaku yaki kedapatan membawa senjata tajam saat hendak tawuran.
Terkait dengan penetapan tiga tersangka tersebut, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.
"Tiga orang ditetapkan tersangka karena membawa sajam tanpa hak," ujarnya di hadapan wartawan.
Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa ketiga tersangka kasus penemuan tujuh mayat di Kali Bekasi ini sudah ditahan oleh pihaknya di Polres Metro Bekasi.
"Tiga-tiganya ditahan di Polres Metro Bekasi Kota," tuturnya, sebagaimana dikutip Patriot Bekasi.
Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa sembilan belas remaja lainnya yang juga telah diamankan untuk sementara masih dalam tahap pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota yang berjumlah sembilan orang membubarkan puluhan orang di warung gubuk di kawasan industri Cipendawa, Kota Bekasi pada Sabtu, 21 September 2024 pagi sekira pukul 3.25 WIB.
Para remaja itu diduga akan melakukan tawuran karena didapati barang bukti berupa 21 senjata tajam, 30 unit sepeda motor, dan delapan unit HP.***