PATRIOT BEKASI - Aksi nekat dilakukan seorang suami yang melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berakhir penusukan terhadap istrinya.
Insiden kekerasan tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Selasa, 24 September 2024.
Atas peristiwa kekerasan ini, istri pelaku JA harus dibawa ke rumah sakit menjalani perawatan.
Baca Juga: Bocoran Vivo X200 Pro Mini, akan Jadi Pesaing Apple iPhone 16 Pro?
Pelaku yakni suaminya yang berinisial A kini sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.
Keterangan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya pada Rabu, 25 September 2024 di Polda Metro Jaya.
Ade Ary menjelaskan, peristiwa itu berawal saat korban JA meminta cerai dari suaminya.
"Awalnya korban dan terlapor sudah pisah ranjang sekitar seminggu, lalu korban pun meminta pisah dengan terlapor tetapi terlapor tidak terima dengan keputusan korban," tutur Ade Ary.
Lebih lanjut Ade menjelaskan, karena sang istri terus menerus minta cerai, A akhirnya emosi dan menusuk korban menggunakan pisau di bagian perut.