PATRIOT BEKASI - Polres Metro Bekasi akhirnya mengungkap kasus ditemukanya puluhan motor yang ditemukan di Perumahan Griya Cikarang, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah beberapa waktu lalu.
Kasus tersebut ternyata merupakan kasus tindak pidana kejahatan jaminan fidusia, penggelapan, dan penadahan barang hasil kejahatan.
Pengungkapan itu disampaikan langsung Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi di Mapolres Metro Bekasi Kamis, 26 September 2024.
Baca Juga: Vivo V40 Lite Series Resmi Diperkenalkan di Indonesia, Siap Saingi Redmi Note 13 Series?
Menururt Kapolres dalam keterangannya engatakan asus ini melibatkan sejumlah tersangka yang mengalihkan objek jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor tanpa izin pihak leasing.
Adapun kronologis pengungkapan kasus ini lanjut Kapolres, yang berawal dari informasi Unit IV/PPA pada Kamis, 12 September 2024.
Tim penyidik menerima laporan tentang adanya penampungan kendaraan tanpa surat-surat resmi di Perumahan Griya Cikarang, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan puluhan kendaraan yang diduga merupakan objek jaminan fidusia yang dialihkan secara ilegal.
"Kami menemukan fakta bahwa beberapa tersangka, termasuk debitur atas nama Indra Septrian dan Elysta Noprimasakti, menjual kendaraan yang masih dalam status jaminan fidusia kepada saudari Erni Uli Sijabat," ungkap Kapolres dikutip Patriot Bekasi.