PATRIOT BEKASI - Perkembangan kasus tawuran pemuda yang menewaskan satu orang di Jembatan Sasak Besi, Desa Babelan, Kabupaten Bekasi, akhirnya diungkapkan oleh polisi. Dua orang pelaku yang berkaitan dengan kasus tersebut telah ditangkap pihak berwenang.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyampaikan bahwa dua orang tersangka kasus tawuran ini diamankan di rumah teman mereka yang berlokasi di daerah Pantai Hurip, Babelan.
"Bersama barang bukti (aksi tawuran) berupa dua celurit yang digunakan dalam aksi keji tersebut," tuturnya di Cikarang pada Kamis 26 September 2024.
Baca Juga: Puluhan Motor Diamankan, Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Kejahatan Jaminan Fidusia
Lebih lanjut, penangkapan kedua tersangka ini dilaksanakan pada Sabtu sekitar jam 14.00 WIB. Masing-masing oelaku memiliki inisial IH (20 tahun) dan PR (22 tahun).
Kini, keduanya terjerat dalam Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 ke-3 KUHP, di mana mereka dapat dikenakan hukuman penjara selama 12 tahun.
Sebelum itu, aksi tawuran terjadi di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, yang menewaskan WS (21 tahun). Sejumlah pemuda terlibat dalam tawuran ini yang terjadi sekitar jam 02.30 WIB pada Jumat, 20 September 2024.
Kapolsek Babelan Kompol Judika Sinaga menyebutkan bahwa korban ditemukan saksi dalam keadaan tergeletak di Jembatan Sasak Besi.
"Saksi melihat pelaku membawa senjata tajam kabur dengan mengendarai sepeda motor,” ujarnya ketika itu.
Korban pun sempat dilarikan ke Rumah Sakit Daerah Bekasi oleh temannya, tetapi sesampai di rumah sakit dia dinyatakan telah meninggal dunia.
Korban didiga meninggal dunia akibat kehabisan darah lantaran bagian punggung lengan kanan, dan paha kanan terkena luka sabetan dan membuatnya tidak tertolong.
***