PATRIOT BEKASI - Kasus jaminan fidusia, penggelapan, dan juga penadah kendaraan bermotor berhasil diungkap oleh pihak Satreskrim Polres Metro Bekasi. Dalam mengungkap kasus ini, polisi telah menyita 50 lebih unit motor, termasuk juga tiga unit mobil.
Lebih lanjut awal mula terungkapnya kasus setelah polisi mendapatkan laporan yang menyebutkan adanya penampungan kendaraan tanpa ada surat resmi di sebuah perumahan Griya Cikarang, Desa Sindang Mulya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Diungkapkan oleh Kombes Pol Tweei Aditya Bennyahdi selaku Kapolres Metro Bekasi bahwa sejumlah tersangka terlibat dalam kasus ini. Mereka dilaporkan mengalihkan objek jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor tanpa izin pihak leasing.
Twedi melalui keterangan resmi pada Jumat, 27 September 2024, mengatakan bahwa setelah memeriksa para saksi dan menyinkronkan barang bukti, ditemukan lah fakta.
Beberapa tersangka kasus, termasu juga debitur dengan nama Indra Septrian dan Elysta Noprimasakti ternyata menjual kendaraan yang masih dalam status jaminan fidusia kepada saudari Erni Uli Sijabat.
Berasarkan pemeriksaan, barang bukti berupa 50 lebih kendaraan bermotor, termasuk tiga unit mobil pun akhirnya disita polisi.
Tak hanya jtu, karyawa swasta asal Kabupaten Tangerang, Indra Septrian, pun turut ditetapkan polisi sebagai tersangka. Dia diinformasikan tak sanggup melunasi cicilan sepeda motor Honda Genio biru yang masih tersisa 10 kali pembayaran kepada salah satu pihak dari perusahaan leasing.
"Hal serupa dilakukan oleh tersangka Elysta Noprimasakti, yang juga gagal membayar cicilan motor Honda Beat miliknya," tuturnya.
Motor itu pun lantas digadaikan mereka pada tersangka Erni Uli Sijabat, kesepakatannya berupa bunga sebesar 10 persen dari nilai gadai.
Twedi menjelaskan bahwa Erni membeli kendaraan yang cicilannya gagal dibayar itu dari para debitur, dan jika bunga tak dibayar dalam waktu tiga bulan maka kendaraan menjadi miliknya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 23 dan 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang melarang pengalihan objek fidusia tanpa izin tertulis dari penerima fidusia.
"Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dan Pasal 481 KUHP yang mengancam penadah barang hasil kejahatan dengan pidana hingga tujuh tahun penjara," tandasnya.***