PATRIOT BEKASI - Dua pelaku tindakan tidak senonoh terhadap santriwati pondok pesantren (Ponpes) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi akhirnya diamankan Polres Metro Bekasi pada Jumat, 27 September 2024 malam.
Pelaku berinisial A alias Aki Udin yang merupakan pemilik ponpes dan MHS anak dari A.
Keterangan mengenai pelaku tersebut diungkapkan oleh Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi selaku Kapolres Metro Bekasi pada Sabtu, 28 September 2024, di Mapolres Metro Bekasi.
Baca Juga: Lima Manfaat Konsumsi Buah Mengkudu, Mencegah Diabetes Salah Satunya
"Saat ini kedua pelaku diamankan dan ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi," kata Kapolres.
Lebih lanjut Twedy, menjelaskan penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari tiga orang tua korban yang melaporkan dua ari sebelumnya.
Diketahui, lanjut Kapolres, para korban menjadi sasaran aksi tak bermoral A dan MHS pada Februari, Maret, dan Agustus 2020.
Setelah itu, usai laporan selesai diterima maka dilakukan visum et repertim pada korban sebagai langkah selanjutnya yang dilaksanakan di RSUD Bekasi.
Kemudian, langkah berikutnya dengan menangkap kedua pelaku oleh pihak kepolisian.
Saat dilakukannya penangkapan ratusan massa menggeruduk rumah pelaku yang tidak jauh dari Ponpes.
Para pelaku ini diancam dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.***