PATRIOT BEKASI - Status tersangka diberikan pada dua orang guru ngaji di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, yang diduga melakukan aksi tidak senonoh terhadap santriwati dan sempat digeruduk warga. Para pelaku ini masing-masingbya berinisial MHS dan S.
Lebih lanjut, kedua pelaku tindakan tak senonoh tersebut dilaporkan oleh orang tua santriwati dan sudah dalam penahanan polisi sebagaimana disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama pada Sabtu, 28 September 2024.
"Per hari ini, Sabtu, dua orang sudah kami tetapkan jadi tersangka yang kemarin kita amankan. Jadi perhari malam ini sudah digelar menjadi tersangka," ujarnya ketika konferensi pers.
Disampaikan juga oleh Wira bahwa kedua pelaku ini ternyata memiliki hubungan sebagai ayah dan anak.
Mereka berdua ditangkap setelah masuknya laporan dari tiga orang tua korban aksi pelaku.
Di sisi lain, kasus ini masih terus didalami polisi apabila ternyata masih ada korban lainnya yang belum melapor atau terdata.
Wira juga menyebutkan bahwa pihaknya masih terus mengumpulkan berbagai bukti.
Dia menyatakan, sejumlah kasus yang berkaitan dengan kasus ini sudah diperiksa polisi untuk diminta keterangannya, dan mereka ialah teman-teman korban.
Sekitar tujuh hingga delapan orang yang sudah diperiksa, beberapa siswa lainnya pun telah memberikan keterangan.
Berkaitan dengan aksinya ini, Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dijeratkan ke pelaku.***