Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Kalimalang Bekasi yang Viral Terancam Terima Hukuman Berat

- 23 Oktober 2020, 07:15 WIB
Warga menonton video viral pembuang sampah ke sungai di media sosial.
Warga menonton video viral pembuang sampah ke sungai di media sosial. /Antara/Pradita Kurniawan Syah

PR BEKASI – Sebuah video beredar luas di media sosial yang memperlihatkan aksi seseorang menggunakan mobil tengah membuang sampah sembarangan di Kalimalang, Bekasi.

Terkait video tersebut, Wakil Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto Tjahyono mengatakan bahwa mobil dengan plat B 9338 FCC adalah warga Tambun Selatan dan pihaknya akan mencari lebih lanjut.

Setelah videonya tersebar luas, pembuang sampah tersebut telah menyerahkan diri ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bekasi pada Kamis, 22 Oktober 2020.

Baca Juga: Warga Jabar, Ternyata Ridwan Kamil Tidak Akan Beri Vaksin ke Semuanya, Simak Kriteria yang Diizinkan 

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan saat rilis kasus di Mapolres Metro Bekasi mengatakan pembuang sampah tersebut terdiri dari tiga orang.

Pelaku terancam sanksi pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.

"Pelaku atas nama Abun Gunawan selaku pemilik, Rahmat Apandi sopir, dan Agung sebagai kenek," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga: Dibuat Kerepotan karena Harun Masiku Belum Tertangkap, KPK Ambil Keputusan Besar 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x