PATRIOT BEKASI - Dua pelaku aksi tidak senonoh terhadap tiga santri di Kabupaten Bekasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kedua pelaku tersebut merupakan keluarga atau ayah dan anak. Mereka di hadapan polisi mengakui aksinya kepada korban yang masih di bawah umur ini sudah dilakukan sejak empat tahun terakhir.
Lebih lanjut, disampaikan oleh Wakapolres Metro Bekasi Saufi Salamun bahwa kedua pelaku yang memiliki nama masing-masing yakni Sudin (29 tahun) dan Muhammad Hadi Sopyan (51 tahun) ini statusnya ayah dan anak serta pengelola pengajian di lokasi kejadian.
Saufi menambahkan bahwa ada tiga korban dari kasus ini yang sudah mengajukan laporan ke Polres Metro Bekasi.
"Tindak pidana ini terungkap pada September 2024 usai orang tua korban yang menjadi santri melaporkan kepada kepolisian Polres Metro Bekasi," ujarnya pada Senin, 30 September 2024.
Baca Juga: Protes Auto Blocker, Epic Games akan Ajukan Gugatan Hukum ke Samsung
Saufi menambahkan bahwa kedua tersagka tersebut merupakan pemilik dan juga guru di tempat belajar mengaji.
"Tersangka Sudin sebagai pemilik dan guru di tempat belajar mengaji. Keduanya masih ada hubungan darah," ucapnya.
Dia menyebut aksi tidak senonoh kedua pelaku sudah dilakukan sejak 2020 lalu sampai 2024, atau selama empat tahun.
Barang bukti yang diamankan berupa pakaian dari korban dan pihaknya juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).