PATRIOT BEKASI - Dua pelaku aksi tidak senonoh terhadap tiga santri di Kabupaten Bekasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kedua pelaku tersebut merupakan keluarga atau ayah dan anak. Mereka di hadapan polisi mengakui aksinya kepada korban yang masih di bawah umur ini sudah dilakukan sejak empat tahun terakhir.
Lebih lanjut, disampaikan oleh Wakapolres Metro Bekasi Saufi Salamun bahwa kedua pelaku yang memiliki nama masing-masing yakni Sudin (29 tahun) dan Muhammad Hadi Sopyan (51 tahun) ini statusnya ayah dan anak serta pengelola pengajian di lokasi kejadian.
Saufi menambahkan bahwa ada tiga korban dari kasus ini yang sudah mengajukan laporan ke Polres Metro Bekasi.
"Tindak pidana ini terungkap pada September 2024 usai orang tua korban yang menjadi santri melaporkan kepada kepolisian Polres Metro Bekasi," ujarnya pada Senin, 30 September 2024.
Baca Juga: Protes Auto Blocker, Epic Games akan Ajukan Gugatan Hukum ke Samsung
Saufi menambahkan bahwa kedua tersagka tersebut merupakan pemilik dan juga guru di tempat belajar mengaji.
"Tersangka Sudin sebagai pemilik dan guru di tempat belajar mengaji. Keduanya masih ada hubungan darah," ucapnya.
Dia menyebut aksi tidak senonoh kedua pelaku sudah dilakukan sejak 2020 lalu sampai 2024, atau selama empat tahun.
Barang bukti yang diamankan berupa pakaian dari korban dan pihaknya juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Terkait aksinya ini, Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pun dijeratkan pada dua pelaku.
Sebelumnya, disampaikan Kompol Sang Ngurah Wiratama selaku Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, kejadian dalam kasus ini bukan di Ponpes melainkan di tempat pengajian milik pelaku.
Beberapa murid di sana diungkapkannya kerap menginap selama berhari-hari dan akhirnya disebut warga sebagai Ponpes. Di sisi lain, surat izin legalitas maupun kelengkapan lainnya sebagai Ponpes pun tidak dimiliki.
Dia pun memastikan hubungan keluarga yang dimiliki oleh kedua pelaku. Mereka membuka tempat pengajian selama tiga tahun terakhir dan kini garis polisi sudah terpasang di lokasi.
Wira pun memberikan imbauan pada masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dari tempat pendidikan seperti Ponpes sebelum memasukan sanak keluarga ke dalamnya, terutama anak-anak.
Apalagi jika ternyata tempat belajar yang dituju tidak mempunyai surat izin dan sebagainya, warga harus selalu berhati-hati dan bijaksana dalam memilih tempat pendidikan.***