PATRIOT BEKASI - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap warga di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Senin, 30 September 2024.
Pelaku curanmor ini ditangkap warga Kampung Cijingga, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan setelah sebelumnya curiga terhadap tingkah laku dari pelaku.
Sebelumnya, pihak keluarga pelaku ini mengetahui ada motor yang tersimpan di rumah pelaku.
Selanjutnya, pihak keluarga pelaku merasa curiga dengan motor tersebut dan menduganya sebagai hasil curian.
Mereka pun lantas langsung mencari korban yang kehilangan motor.
Kemudian setelah ditanyakan, ternyata benar, motor tersebut merupakan motor hasil kejahatan curanmor.
Korban mengakui motor yang ada di rumah pelaku tersebut ialah miliknya.
Sementara itu, pelaku menyebut bahwa dia telah melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Beat pada tanggal 19 September 2024 di Kampung Cijingga.
Ketika itu, dia melihat motor terparkir di depan rumah korban.