Pemkot Bekasi Diminta Tindak Tegas Oknum yang Lakukan Alih Fungsi Lahan RTH

- 26 Oktober 2020, 17:02 WIB
Aksi damai organisasi lingkungan hidup Kawal Indonesia Lestari wilayah Bekasi Raya, Jawa Barat di depan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Bekasi pada Senin, 26 Oktober 2020.*
Aksi damai organisasi lingkungan hidup Kawal Indonesia Lestari wilayah Bekasi Raya, Jawa Barat di depan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Bekasi pada Senin, 26 Oktober 2020.* /Pradita Kurniawan Syah/

 

PR BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat dituntut untuk menindak tegas oknum yang melakukan alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Tuntutan tersebut dilayangkan oleh organisasi yang bergerak di bidang lingkungan hidup, Kawal Indonesia Lestari (Kawali) wilayah Bekasi Raya

Dikatakan Ketua Kawali Bekasi Raya, Yopi Oktavianto dalam aksi damai di Kompleks Perkantoran Pemkot Bekasi, Senin, 25 Oktober 2020 pihaknya siap untuk membantu pihak Pemkot Bekasi menindak tegas para pelaku alih fungsi lahan tersebut.

Baca Juga: Sebut Ada 'Pinangan' Jadi Ketum PPP, Gerindra: Sandiaga Uno Bukan Orang yang Mudah Goyang

"Kami siap membantu serta mendukung kerja Kementerian dan Dinas Lingkungan Hidup untuk tegas menindak penggunaan alih fungsi lahan RTH (ruang terbuka hijau) dan sebagai sosial kontrol yang peduli terhadap lingkungan hidup," katanya.

Yopi Oktavianto mengaku, jumlah ketersediaan RTH di Kota Bekasi saat ini tidak mencapai 30 persen seperti yang diamanatkan undang-undang.

Menurut informasi yang didapatkannya, hal itu disebabkan banyaknya alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan di wilayah Kota Bekasi.

Baca Juga: Yakin Berlibur ke Bogor? Usai Vila Tak Diberi Izin, Sekarang Wajib Rapid Test di Tiga Lokasi Ini!

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x