Warga Bekasi Wajib Tahu! Berikut 20 Kategori Prioritas Penerima Vaksin Covid-19 di Kabupaten Bekasi

- 26 Oktober 2020, 17:08 WIB
Suasana pelaksanaan rapid test di Bekasi.
Suasana pelaksanaan rapid test di Bekasi. /Dok. Humas Pemkot Bekasi/

PR BEKASI - Melalui Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), telah dijelaskan bahwa terdapat dua skema dalam pemberian vaksin kepada masyarakat.

Pertama, vaksinasi kelompok prioritas yang disediakan pemerintah dan kedua, vaksin jalur mandiri.

Sehubungan dengan hal tersebut, 20 kategori yang akan menjadi sasaran prioritas penerima vaksin Covid-19 tahap pertama baru saja ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Diminta Tindak Tegas Oknum yang Lakukan Alih Fungsi Lahan RTH

Penetapan itu menyusul alokasi penerima vaksin Covid-19 yang didapat Kabupaten Bekasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebanyak 487.882 vaksin pada tahap pertama.

Dr. Alamsyah selaku Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kabupaten Bekasi buka suara. Dirinya mengatakan sebanyak 91 persen lebih penerima vaksin adalah dari kategori karyawan perusahaan dan penduduk di tempat berisiko.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Kabupaten Bekasi, Senin, 26 Oktober 2020, berikut ini 20 kategori yang menjadi sasaran prioritas penerima vaksin Covid-19 tahap pertama di Kabupaten Bekasi :

Baca Juga: Yakin Berlibur ke Bogor? Usai Vila Tak Diberi Izin, Sekarang Wajib Rapid Test di Tiga Lokasi Ini!

1. Penduduk di tempat berisiko : 234.546 orang
2. Karyawan perusahaan : 212.454 orang.
3. Tenaga pendidik di bawah Dinas Pendidikan : 12.000 orang.
4. Tenaga kesehatan rumah sakit : 8.552 0rang.
5. Tenaga kesehatan klinik : 2.758 orang.
6. Tenaga kesehatan Puskesmas : 2.205 orang
7. Tenaga kesehatan swasta : 500 orang
8. Aparatur desa dan kelurahan : 5.610 orang.
9. ASN di lingkup Perkantoran Pemkab Bekasi : 4.000 orang.
10. ASN di kantor kecamatan 1.610 orang.
11. Tenaga Palang Merah Indonesia (PMI) : 153 orang.
12. Prajurit Kodim 0509/Kabupaten Bekasi : 600 orang.
13. Polres Metro Bekasi : 1.603 orang.
14. Pegawai Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi : 27 orang.
15. Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi : 80 orang.
16. Pegawai Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi : 50 orang.
17. Anggota DPRD Kabupaten Bekasi : 50 orang.
18. Pegawai Kementerian Agama Kabupaten Bekasi : 834 orang.
19. Pegawai BPJS : 150 orang.
20. Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi : 100 orang.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x