Berhasil Keluar dari Zona Merah, Kabupaten Bekasi Tetap Perpanjang PSBB Hingga 25 November 2020

- 27 Oktober 2020, 10:07 WIB
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi.
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi. /Dok. RSUD Kabupaten Bekasi

PR BEKASI - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah mengumumkan bahwa Kabupaten Bekasi berhasil keluar dari zona merah.

Kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Bekasi juga kembali turun dari 184 menjadi 154 orang atau berkurang 30 orang terhitung hingga Senin, 26 Oktober 2020.

Meski sudah keluar dari zona merah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memperpanjang PSBB proporsional untuk wilayah Bodebek yang meliputi Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi hingga 25 November 2020.

Baca Juga: Google 'Ikut Campur' di Pilkada 2020, Simak Fitur yang Tersedia untuk Anda

"Pemkab Bekasi mengikuti kebijakan Pemprov Jawa Barat memperpanjang PSBB Proporsional dalam skala mikro atau PSBM hingga 25 November 2020," kata Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah.

Alamsyah menyebutkan, sesuai surat yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota di wilayah Bogor, Depok,  dan Bekasi tertanggal 26 Oktober 2020, keputusan itu diambil karena penyebaran kasus Covid-19 di wilayah Bodebek masih belum menunjukkan penurunan.

"Setelah dilakukan evaluasi, penyebaran Covid-19 di wilayah Bodebek belum menunjukkan penurunan yang dibuktikan dengan masih timbulnya kasus baru," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Kabupaten Bekasi, Selasa, 27 Oktober 2020.

Karena itu PSBB proporsional di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi diperpanjang selama 2 kali masa inkubasi terpanjang atau selama 28 hari, terhitung mulai 28 Oktober 2020 sampai dengan 25 November 2020.

Baca Juga: Kepulan Asap di Gorong-gorong Masjid Istiqlal Buat Panik, PLN Sampaikan Dugaannya

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x