Gara-gara Viral Buang Sampah di Sungai Kalimalang Bekasi, Pelaku Wajib Bayar Denda Rp2 Juta

- 3 November 2020, 13:55 WIB
Tangkapan layar rekaman penumpang mobil buang sampah ke Kalimalang.
Tangkapan layar rekaman penumpang mobil buang sampah ke Kalimalang. /Twitter @mas_triadhianto/

PR BEKASI – Abun Gunawan dan Rahmat Apandi yang merupakan pelaku pembuangan sampah di Sungai Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akhirnya mendapatkan vonis berupa wajib membayar denda sebesar Rp2 juta atas perbuatannya tersebut.
 
Vonis tersebut dijatuhkan oleh hakim dalam sidang tindak pidana ringan yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang pada Selasa, 3 November 2020.
 
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Rahmat Atong.

Baca Juga: Tidak Terima UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Buruh Ajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi 

"Terdakwa Abun Gunawan dan Rahmat Apandi terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda yang telah diputuskan hakim pengadilan," kata Rahmat Atong di Cikarang.
 
Dia menjelaskan dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal itu memutuskan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp2 juta yang dititipkan kepada penyidik untuk disetorkan kepada kas negara.
 
"Persidangan tindak pidana ringan ini dilakukan penyidik dari PPNS Kabupaten Bekasi," kata Rahmat Atong.
 
Rahmat Atong mengatakan terdakwa terbukti secara hukum telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012, Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga: Anies Naikkan UMP Jakarta jadi Rp4.4 Juta, Perusahaan Langgar Ketentuan Bisa Kena Sanksi 

Isi dari Perda tersebut yaitu setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.
 
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda tersebut adalah pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah
 
Berdasarkan bukti rekaman video, kedua pelaku terbukti telah membuang sampah sembarangan di sepadan Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kelurahan Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan pada Minggu, 18 Oktober 2020 pukul 17.30 WIB.
 
Setelah video tersebut viral di media sosial, kedua pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi dan mengakui telah membuang sampah rumah tangga ke aliran Sungai Kalimalang.

Baca Juga: Krisis Kepercayaan Pemakaman Jenazah Covid, Muhammadiyah Minta Pihak Keluarga Dilibatkan

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa," ujarnya pula.
 
Rahmat Atong berharap kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak baik, salah satunya membuang sampah sembarangan.
 
"Baik itu di bantaran sungai atau tempat-tempat lainnya yang bukan pada tempatnya. Kasus ini bisa menjadi pelajaran warga," kata dia.
 
Menurut dia, untuk menghilangkan perilaku buruk tersebut dibutuhkan peran, kerja sama, dan kesadaran semua pihak sehingga tidak ada lagi warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

Baca Juga: ISIS Lakukan Serangan Brutal, 22 Siswa di Universitas Kabul Afghanistan Tewas Bersimbah Darah

"Kita semua tentu sangat mendambakan Kabupaten Bekasi yang bersih dan dua kali tambah baik," kata dia lagi.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x