Manfaatkan Dua Pengemudi Ojol, Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas Cikarang Mulai Tercium

- 15 November 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi penjualan narkoba di dalam Lapas.
Ilustrasi penjualan narkoba di dalam Lapas. /Pixabay

PR BEKASI – Kepolisian Resor Bekasi berhasil menangkap dua pengemudi ojek online (ojol) yang melakukan transaksi narkoba.

Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 12 paket seberat 28,42 gram. 

Berdasarkan pemeriksaan, kedua ojol ini mengaku mendapatkan perintah dari nara pidana (napi) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang dengan inisial D. 

Baca Juga: Manfaatkan Kepadatan Ribuan Jamaah, 'Penyusup' Buat Ulah di Pernikahan Putri Habib Rizieq

 Guna membongkar praktik tersebut, polisi berencana segera melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Senin atau Selasa besok terkait peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji.

Menanggapi kasus tersebut, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang di Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi masih menunggu hasil penyidikan.

Menurut Bambang, pihaknya masih menunggu pihak penyidik memberikan informasi tersebut untuk kemudian dilakukan pencocokan.

"Sejauh ini, kami masih menunggu dahulu proses selanjutnya bagaimana, apa ada penyidikan ke sini atau belum. Kami belum mendapatkan informasi," kata Bambang di Cikarang, Minggu, 15 November 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Baca Juga: Bongkar Isi Hatinya tentang Lesty Kejora Kini, Rizky Billar: Dia Cocok Dijadikan Istri

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x