Bantuan BPUM Rp2.4 Juta Bagi Pelaku UMKM Kota Bekasi, Simak Cara Daftar dan Persyaratannya

- 18 November 2020, 19:26 WIB
Ilustrasi pelaku UMKM di Kota Bekasi.
Ilustrasi pelaku UMKM di Kota Bekasi. /ANTARA/

PR BEKASI – Kabar gembira bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pasalnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (Kemenkop UKM) menyalurkan Program Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp2.4 juta per UMKM.

Program BPUM tersebut merupakan strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Langgar Aturan Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Minta Kominfo Blokir 182 Konten Internet

Berdasarkan Surat dari Kementerian Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 491/SM/SM/X/2020, Tanggal 6 Oktober 2020, bahwa Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro diperpanjang hingga akhir Bulan November 2020 yang pelaksanaannya di Kota Bekasi berakhir pada tanggal 27 November 2020.

Adapun kriteria yang berhak menerima bantuan BPUM adalah sebagia berikut:

1. Bukan merupakan ASN, TNI, POLRI dan pegawai BUMD
2. Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Saldo tabungan kurang dari Rp2 juta
4. Tidak sedang menjalani kredit atau pinjaman KUR dan sejenisnya.

Baca Juga: Didampingi KPK, Kemenpora Sampaikan Transparansi Tata Kelola Anggaran

Untuk mendapatkan bantuan BPUM, para pelaku UMKM di Kota Bekasi bisa dilakukan dengan cara daftar secara online.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Pemkot Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x