Kemenag Libatkan Ulama dan Akademisi untuk Khutbah Jumat, Fadli Zon: Akan Timbulkan Kegaduhan Baru

25 November 2020, 10:58 WIB
Anggota DPR RI Fadli Zon mengomentari pencopotan baliho. /Foto: Instagram/@fadlizon/Instagram/@fadlizon

PR BEKASI - Politisi Partai Gerindra Fadli Zon angkat bicara melalui akun Twitter pribadinya soal kebijakan Kementerian Agama.

Seperti diberitakan Kemenag yang akan menyiapkan naskah khutbah Jumat sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin menggunakannya, hal itu dikomentari anggota DPR RI, Fadli Zon.

Melalui akun Twitter pribadinya @fadlizon, Fadli Zon mempertanyakan apakah Khutbah Jumat nantinya ingin disesuaikan dengan selera Kemenag atau tidak.

Baca Juga: Sentil Para Pengikut FPI, Buya Yahya: Jangan Sampai Tindakan Anda Nodai Nama Habib Rizieq

Anggota DPR RI, Fadli Zon menilai kebijakan itu sebagai cerminan ketidakpercayaan terhadap ulama, kyai atau habib yang menjadi khatib.

Dia menilai pemerintah sudah terlalu campur tangan pada urusan ibadah, yang akan timbulkan kegaduhan baru.

"Ini menunjukkan paranoid thd khutbah, artinya tak percaya pd ulama, kyai atau habaib yg jd khatib. Terlalu jauh campur tangan pemerintah mengurusi ruang ibadah n akan timbulkan kegaduhan baru," cuit Fadli Zon, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com pada akun Twitter @Fadlizon, Selasa Malam, 24 November 2020.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa Kementerian Agama akan menyiapkan naskah khutbah Jumat sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin menggunakannya.

Baca Juga: Pernah Diingatkan Polemik Izin Benih Lobster, Warganet Dukung Susi Pudjiastuti Jadi Menteri KKP Lagi

Materi khutbah Jumat akan melibatkan para ulama dan akademisi yang pakar pada bidangnya.

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengatakan rencana penyusunan khotbah Jumat ini sejalan dengan kebijakan Kemenag untuk menyediakan literasi digital yang mendukung peningkatan kompetensi penceramah agama.

“Kami akan menyiapkan naskah berkualitas dan bermutu dengan tim penulis ahli di bidangnya,” ucapnya berdasarkan keterangan resmi dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs kemenag.go.id Selasa, 24 November 2020.

Kamarudin mengucapkan, bahwa naskah yang disusun hanya menjadi alternatif bagi penceramah. Dia menegaskan tidak ada kewajiban setiap masjid dan penceramah untuk menggunakan naskah khutbah Jumat yang diterbitkan Kemenag tersebut.

Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Warganet Cari Susi Pudjiastuti: Ini Waktunya untuk Kembali

Menurutnya, pelibatan ulama, praktisi, dan akademisi penting untuk menghasilkan naskah khutbah Jumat yang berkualitas dan relevan dengan dinamika sosial.

Selain itu, sejumlah tema ceramah disusun oleh tim antara lain  akhlak, pendidikan, globalisasi, zakat, wakaf, ekonomi syariah, dan masalah generasi milenial.

Kamaruddin meyakini jika naskah yang disusun Kemenag itu terjaga kualitasnya, maka akan digunakan dan dipahami oleh masyarakat.

“Meski bukan keharusan, kalau naskah Kemenag bermutu, baik dari sisi pesan maupun redaksi, pasti akan digunakan oleh masyarakat dan masjid-masjid di Indonesia,” ujarnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler