Soal Skandal Fadli Zon, Habib Husin: Ini Delik Umum, Tak Ada yang Laporkan pun Polisi Bisa Menangkap

8 Januari 2021, 10:38 WIB
Habib Husin (kiri) mengklaim tindakan Fadli Zon (kanan) yang like konten pornografi sudah masuk delik umum. /Kolase foto/ Instagram.com @husinshihab/YouTube Fadli Zon Official

PR BEKASI - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon baru-baru ini ramai menjadi perbincangan publik usai akun Twitter miliknya kedapatan menyukai konten asusila di Twitter.

Sejumlah pihak pun mengkritik tindakan Fadli Zon itu, karena dianggap tak pantas dilakukan oleh seorang pejabat negara, karena bisa menjadi contoh yang buruk bagi masyarakat.

Ramai diperbincangkan sampai namanya menjadi trending topik di Twitter, akhirnya Fadli Zon pun mengklarifikasi terkait peristiwa tersebut.

Baca Juga: KCPEN Dinilai Lamban Atasi Pandemi yang Memburuk, Pandu Riono: Pak Jokowi Segera Ambil Alih Wewenang

Fadli Zon mengklaim bahwa akun Twitter miliknya tidak dipegang oleh dirinya sendiri, tapi juga dikelola oleh Tim Admin sebanyak 4 orang.

Fadli Zon juga menjelaskan bahwa dirinya tidak mungkin menyukai konten tidak senonoh. Bahkan, konten tersebut selalu dia blokir. Itu artinya, ada kelalaian staf admin yang mengelola akun Twitter miliknya.

"Saya dan Tim Admin sudah cek keanehan akun Twitter ini kemarin. Sudah pasti tak pernah like situs tak senonoh, yang ada selalu blokir. Mungkin saja ada kelalaian staf ketika blokir. Sudah saya tegur dan evaluasi," kata Fadli Zon, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @fadlizon, Jumat, 8 Januari 2021.

Baca Juga: Unggah Momen Terakhir Bersama Chacha Sherly, Melaney Ricardo: Mengejutkan, Tak Seorang pun Menyangka

Tak hanya itu, Fadli Zon juga mengungkapkan bahwa setelah kejadian tersebut banyak akun anonim yang berusaha meretas akun Twitter miliknya.

"Sekaligus bersih-bersih dari banyak akun anonim tak jelas, juga reset kembali password. Dua hari kemarin, Tim Admin juga menerima beberapa notifikasi ada upaya login dan retas menggunakan perangkat lain. Akun ini dikelola oleh saya dan Tim Admin 4 orang," tutur Fadli Zon.

Meski telah menyampaikan klarifikasinya, Ketua Cyber Indonesia Habib Husin Alwi Shihab menyebut bahwa tindakan menyukai konten asusila di media sosial sudah memenuhi unsur delik yang terdapat dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE.

Baca Juga: Ingatkan Risma Soal Masalah Kemiskinan, Mardani Ali Sera: Mensos Perlu 'Blusukan' di Perapian Data

"Dengan dilikenya akun gituan oleh pemilik akun @fadlizon, maka unsur delik yang terdapat dalam Pasal 27 (1) UU ITE sudah terpenuhi yaitu mendistribusikan pornografi yang dapat dijerat enam tahun penjara," kata Habib Husin.

Habib Husin juga menjelaskan bahwa tindakan akun Fadli Zon itu sudah termasuk delik umum, sehingga tanpa ada yang melaporkan pun, pihak kepolisian bisa menangkap Fadli Zon.

"Ini delik umum, gak ada yang laporkan pun polisi bisa menangkap. @DivHumas_Polri @CCICPolri," kata Habib Husin.

Senada dengan Habib Husin, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid juga menilai tindakan Fadli Zon harus ditindak sesuai Pasal 27 Ayat 1 UU ITE.

Baca Juga: Janji Tak Akan 'Hilang' Sebagai Menkes, Budi Gunadi Sadikin: Kecuali Pak Jokowi yang Menghilangkan

"Saya setuju mesti ada proses hukum Pasal 27 (1) Jo Pasal 45 (1) UU ITE ancaman enam tahun penjara terhadap pemilik akun twitter @fadlizon atas dugaan penyebaran konten asusila dan terhadapnya dapat dilakukan penahanan. Ini bukan delik aduan dilaporkan/tidak harus diproses @DivHumas_Polri," tutur Muannas Alaidid.

Pasalnya, sebagai pejabat publik Fadli Zon tindakan Fadli Zon tidak pantas, karena tunjangan komunikasinya dibiayai dari uang rakyat.

"Karena Pak ⁦@fadlizon ini pejabat publik dan sebagai dewan, maka akhlak dan moral menjadi penting, tidak cukup klarifikasi. Apalagi ada tunjangan komunikasi intensif yang dibiayai dari uang rakyat. Besarannya untuk tahun 2017 saja Rp15.554.000/bulan menurut Forum Tunjangan Tranparansi untuk Anggaran," tutur Muannas Alaidid.

Baca Juga: Curiga Ada 'Drama Kotor' di Balik Blusukan Risma, Rocky Gerung: Itu Berarti Ada Musuh Dalam Selimut

Oleh karena itu, Muannas Alaidid mendesak pihak kepolisian untuk segera menindak Fadli Zon atas dugaan menyebarkan konten asusila dan berita bohong.

"Tidak hanya tuduhan menyebarkan dugaan konten asusila yg dilakukan oleh pemilik akun Twitter @fadlizon, tetapi dugaan menyebarkan berita bohong, kali ini mesti ditindak. Jangan pejabat negara yang digaji dari duit rakyat selalu diistimewakan. @DivHumas_Polri," kata Muannas Alaidid.***




Editor: Rika Fitrisa

Tags

Terkini

Terpopuler