Jimly Asshiddiqie Minta Moeldoko Dipecat dari KSP, Christ Wamea: Kalau Jokowi Bijak, Seharusnya Hari Ini

8 Maret 2021, 10:35 WIB
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie minta Jokowi pecat Moeldoko. /Antara/Fathur Rochman/Antara

PR BEKASI – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie dengan tegas menanggapi kisruh di tubuh Partai Demokrat usai kemunculan KLB 'Moeldoko'. 

Diketahui Kongres Luar Biasa (KLB) di Hotel The Hill, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara pada Jumat 3 Maret 2021, telah menetapkan KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pun disebut dalam KLB tersebut dilengserkan secara sepihak dari jabatan Ketua Umum Partai berlambang mercy.

Dalam cuitannya Jimly Asshiddiqie meminta Presiden Jokowi memecat Moeldoko dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Staf Kepresiden. Hal ini pun diamini Christ Wamea yang menyebut seharusnya mulai hari ini, Senin, 8 Maret 2021.

Baca Juga: Formasi Guru Akan Jadi Prioritas di CPNS 2021, Simak Syarat Umum Pendaftarannya

Baca Juga: Geram dengan Hasil KLB, AHY Memohon pada Rakyat Indonesia: Kami Tidak Bisa Minta Bantuan ke Siapapun

Baca Juga: Ferry Koto Tanggapi Rencana AHY Datangi Kemenkum HAM Hari Ini: Cari Perkara, Malah Bikin Kisruh ke Negara 

Jimly Asshiddiqie sebelumnya meminta pemerintah untuk bersikap netral dalam kisruh di tubuh Demokrat yang menyeret pihak eksternal.

Menurut Jimly Asshiddiqie, pemerintah bisa mengambil opsi untuk tidak mengesahkan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara.

Atau opsi kedua, kata Jimly Asshiddiqie, pemerintah atau Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa memecat Moeldoko dari jabatannya sebagai KSP dan segera mencari penggantinya. 

Lebih lanjut, Jimly Asshiddiqie menyebutkan dua opsi tersebut digulirkan agar pemerintah tetap netral dalam menyikapi kisruh di Partai Demokrat.  

Kalau Pemerintah hendak memastikan sikap netralnya, bisa saja Pemerintah (1) tidak mengesahkan pendaftaran pengurus "KLB" tersebut,” kata Jimly Asshiddiqie sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, dari Twitter @JimlyAs, Senin, 8 Maret 2021.

Baca Juga: Soroti Hasil KLB Partai Demokrat, Media Asing Sebut Moeldoko Bakal Perkuat Koalisi Jokowi di Parlemen 

Dan (2) Presiden angkat KSP baru untuk gantikan Moeldoko sebagaimana mestinya,” ujar Jimly Asshiddiqie. 

Pernyataan Jimly Asshiddiqie pun diamini banyak pihak yang mendesak agar Moeldoko dicopot dari jabatannya karena telah mencoreng citra pemerintahan Jokowi.

Salah satunya oleh politisi Christ Wamea yang menganggap langkah tersebut perlu ditempuh agar publik menilai Presiden Jokowi arif dan bijaksana dalam menyikapi kisruh partai yang berada di luar garis pemerintahan.

Christ Wamea menambahkan agar Jokowi mengambil sikap pemecatan Moeldoko dari KSP dimulai hari ini Senin, 8 Maret 2021.

"Kalau bapak presiden Jokowi arif dan bijak, seharusnya hari ini KSP Moeldoko sdh diberhentikan dari jabatannya," ucap Christ Wamea.

Baca Juga: Marzuki Alie Tanggapi Mantan Timses Kongres Demokrat di Bandung Kecewa: Jika Tak Arogan KLB ini Tak Terjadi 

Diketahui bahwa KLB Partai Demokrat ini pun telah mendapatkan tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. 

Mahfud MD menyebutkan sejak era Presiden Megawati hingga era Presiden Joko Widodo (Jokowi) pemerintah tidak pernah melarang sebuah KLB Partai Politik dilaksanakan. 

“Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY sampai dengan Pak Jokowi ini Pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol,” kata Mahfud MD dikutip dari Twitter @mohmahfudmd, Sabtu, 6 Maret 2021. 

Mahfud MD pun menyebutkan risiko yang didapatkan pemerintah karena tidak melarang atau mendorong KLB sebuah partai politik. 

“Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya,” ujar Mahfud MD. 

Baca Juga: Gandeng Majelis Tinggi Demokrat, AHY Bakal Datangi Kemenkumham Pagi Ini 

Mahfud MD mengatakan KLB Partai Demokrat di Sumut akan menjadi masalah hukum jika hasil KLB tersebut didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. 

“Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol,” ujar Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan nantinya hasil ini dapat digugat dan diselesaikan lewat pengadilan.

“Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Dus, sekarang tidak atau belum ada masalah hukum di Partai Demokrat,” ucap Mahfud MD.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler