Simak Ketentuan Pelaksanaan dan Syarat Penerima Vaksin Booster di Indonesia

29 Januari 2022, 17:54 WIB
Berikut ketentuan pelaksanaan dan syarat penerima vaksin booster. /ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/

PR BEKASI - Salah satu langkah yang diambil Pemerintah Indonesia untuk mengurangi ancaman dari penyebaran Covid-19 adalah dengan menerapkan vaksin booster.

Diharapkan dengan memberikan dosis ketiga vaksin Covid-19 alias vaksin booster ini dapat mencegah lebih banyak korban jiwa.

Lantan bagaimana ketentuan pelaksanaan dan syarat untuk menerima vaksin booster di Indonesia? Berikut jawabannya.

Baca Juga: Rahasia One Piece 1039, Kekuatan Senjata Kuno Uranus Terungkap, Ternyata Disembunyikan Roger

Berdasarkan Surat Edaran terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), berikut adalah ketentuan pelaksanaan vaksin Booster yang berlaku sejak 27 Januari 2022.

Pelaksanaan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan alias vaksin booster dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten atau kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian vaksinasi.

Syarat penerima vaksin booster masih sama, yaitu sebagai berikut sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @lawancovid19_id.

Baca Juga: Kejutan One Piece 1039, Niat Sesungguhnya Shanks Temui Gorosei Terungkap, Rebut Gomu Gomu no Mi dari Luffy

- Menunjukkan NIK dengan membawa KTP atau KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi.

- Berusia 18 tahun ke atas.

- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya.

Baca Juga: Misteri One Piece Chapter 1039, Shanks Ternyata Tahu Pengguna Gomu Gomu no Mi Sebelum Luffy

Sementara itu ada perbedaan jenis vaksin booster yang diberikan tergantung pada vaksin Covid-19 yang digunakan sebelumnya.

Orang yang mendapatkan vaksin primer Sinovac akan mendapatkan vaksin booster Astrazeneca (1/2 dosis) atau Pfizer (1/2 dosis).

Jika mendapatkan vaksin Primer Astrazeneca maka booster yang bisa didapat adalah Moderna (1/2 dosis) atau Pfizer (1/2 dosis) atau Astrazeneca (1 dosis).

Baca Juga: Bocoran One Piece 1038, Sanji akan Jadi Penyelamat Nico Robin, Penuhi Janji pada Kuma

Untuk membantu percepatan vaksinasi Covid-19, dosis kedua vaksin Astrazeneca dapat diberikan delapan minggu setelah vaksin dosis pertama.

Penting untuk diketahui bahwa per 28 Januari 2022 terdapat penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 9.905 kasus.

Maka dari itu total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 4.319.175 orang dengan jumlah yang meninggal sebanyak 144.268 orang.***

Editor: Ghiffary Zaka

Tags

Terkini

Terpopuler