PR BEKASI - Seluruh Anggota DPR RI, yang hadir dalam Rapat Paripurna Selasa, 12 April 2022, menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disetujui menjadi undang-undang (UU).
Ketua DPR, Puan Maharani menanyakan persetujuan semua Anggota DPR terhadap RUU TPKS menjadi UU, saat rapat, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Serempak, semua anggota DPR yang hadir pun menjawab ‘setuju’.
Baca Juga: Ide Menu Buka Puasa, Resep Lumpia Kurma Keju yang Bisa Dibuat di Rumah
Bahkan, menurut laporan situs resmi DPR, terlihat beberapa Anggota DPR perempuan berdiri untuk memberikan apresiasi pada persetujuan RUU tersebut.
Puan Maharani mengungkapkan, persetujuan RUU ini juga merupakan hadiah bagi perempuan Indonesia, terutama menjelang peringatan Hari Kartini.
Bahkan, persetujuan RUU TPKS juga menjadi hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa karena merupakan hasil kerja sama dan komitmen bersama.
Baca Juga: Bacaan Doa Puasa Ramadhan Hari ke-11 dan 12, Mohon Dituntun untuk Bersikap Adil dan Taat
Puan berharap nantinya implementasi UU TPKS dapat menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia.
Sebelum disetujui, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menyampaikan laporan pembahasan RUU TPKS.
“Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang?” kata Puan bertanya, sebelum mengetuk palu pimpinan.
Baca Juga: Enel dan 3 Karakter One Piece Lainnya Tidak Bisa Dikalahkan Nami
Ia mengungkapkan harapan, bahwa implementasi dari undang-undang ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia.
Puan juga mengungkapkan apresiasi kepada berbagai pihak yang terlibat dalam penyusunan RUU TPKS hingga disahkan menjadi UU.
“Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada saudara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama pembahasan RUU tersebut,” tuturnya.***