Segera Dibuka! Simak Tahapan Pendaftaran DTKS Tahap II Sebagai Berikut

4 Mei 2022, 19:12 WIB
Tersedia tahap pendaftaran DTKS Tahap II. /Instagram @dkijakarta

PR BEKASI - Akhirnya pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap II akan segera dibuka. untuk itu simak tahapan pendaftaran DTKS tahap II.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBN (PBI, PKH, BPNT) maupun APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus dan KJMU).

Sebelumnya pendaftaran DTKS tahap II dibuka pada 1-20 Mei 2022, namun pendaftaran tersebut ditunda dan menjadi tanggal 9-28 Mei 2022. Penundaan ini dikarenakan cuti bersama dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Baca Juga: Misteri One Piece 1049, Suruhan Ayah Luffy Dragon, Mihawk Ternyata Agen Rahasia Pasukan Revolusi

Pendaftaran DKTS tahap II ini bisa dilakukan secara daring melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.

Untuk warga DKI Jakarta yang mengalami kendala saat mendaftar online juga bisa mengunjungi kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.

Dilansir dari akun Instagram @dkijakarta, berikut ini langkah mendaftar DTKS tahap II yang dirangkum oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Rabu, 4 Mei 2022.

Baca Juga: Daftar Harga Tiket Bioskop Film KKN di Desa Penari dan Doctor Strange in the Multiverse of Madness di Bandung

Langkah untuk mendaftar DTKS:

- Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/

- Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)

- Login menggunakan akun yang sudah dibuat

- Pilih menu Pendaftaran

Baca Juga: Bocoran One Piece 1048: Plot Twist Terbaru, Mihawk Ternyata Anggota Rahasia Pasukan Revolusi

- Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

- Kemudian Kirim

Perlu diingat bahwa satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.

Namun ada 7 rumah tangga yang tidak dapat diusulkan untuk melakukan pendaftaran DTKS tahap II ini:

Baca Juga: 5 Mei 2022 Diperingati Sebagai Hari Apa? Sambut dengan Twibbon Hari Bidan Sedunia Berdesain Menarik

1. Warga ber-KTP non DKI

2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta

3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/ PNS/ TNI/ POLRI/ Anggota DPR/DPRD

4. Rumah tangga memiliki mobil

5. Rumah tangga memiliki tanah/ lahan dan bangunan (dengan NJOP diatas Rp 1 Milyar Rupiah)

Baca Juga: Daftar 2 Rute Bus Wisata Gratis di Jakarta, Kapan Lagi Liburan di Ibu Kota?

6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)

7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat

Adapun tahapan pendaftaran DTKS, sebagai berikut:

1. Sosialisasi

2. Pendaftaran

Baca Juga: Cek Jadwal Serial, Film, Anime, dan Drama Korea Terbaru di Netflix untuk Mei 2022

3. Pengolahan data 1

4. Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

5. Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah

6. Pengolahan data 2

7. Musyawarah Kelurahan

8. Pengolahan data 3

Baca Juga: Simak Alasan Anda Perlu Liburan Bersama Keluarga, Buat Kenangan Terbaik

9. Penetapan daftar sasaran tetap

10. Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG

11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI

Demikianlah tahapan pendaftaran DTKS tahap II.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @dkijakarta

Tags

Terkini

Terpopuler