Kontrak Kerja Anda Habis? Perusahaan Berhak Memberi Kompensasi untuk Karyawan Kontrak, Simak Rincian Aturannya

31 Mei 2022, 20:28 WIB
Ilustrasi uang. /Pixabay/EmAji/

PR BEKASI - Bagi Anda yang sedang bekerja dan menjadi karyawan kontrak PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau Anda yang akan habis masa kontraknya.Anda tidak perlu berkecil hati.

Pasalnya Anda akan mendapatkan uang kompensasi dari perusahaan, meski berstatus sebagai karyawan kontrak.

Peraturan soal hak-hak karyawan kontrak tersebut tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja no 11 tahun 2020.

"Karyawan kontrak berhak mendapatkan kompensasi saat kontaknya berakhir," bunyi UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020.

Baca Juga: One Piece 1051: Kaido Belum Mati, Luffy Justru Bantu Sang Yonkou dari Kejaran Angkatan Laut

Lebih tepatnya sudah diatur pada Pasal 61A ayat (1) yang berbunyi:

"Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/ buruh."

Kemudian disambung pada Pasal 61A ayat (2) yang berbunyi "Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan."

Hal itu juga diingatkan Kementerian Tenaga Kerja kepada seluruh PKWT atau karyawan kontrak dan perusahaan-perusahaan.

Baca Juga: Piala Dunia 2022 Qatar Disebut Jadi Ajang Terakhir di Timnas, Lionel Messi Beri Tanggapan

"Uang Kompensasi. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)," ujar keterangan Instagran Kemnaker pada Selasa, 31 Mei 2022.

"Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT. Uang Kompensasi diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus," kata keterangan tersebut.

Jadi sudah jelas bahwa karyawan PKWT atau kontrak yang sudah habis masa kontraknya akan mendapatkan kompensasi dari perusahaan yang bersangkutan.

Landasan hukum pemberian kompensasi pada karyawan PKWT di akhir kontrak, sudah diatur dalam Undang- Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler