Jenazah Eril Ditemukan, Berikut Prosedur Pemulangan Jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia

10 Juni 2022, 10:47 WIB
Jenazah Eril ditemukan jauh dari titik hilang. /Kolase Instagram @emmerilkhan dan @teukuwisnu

PR BEKASI - Prosedur yang harus dilakukan ketika memulangkan jenazah dari luar negeri ke Indonesia.

Seperti kejadian yang menimpa keluarga Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Anaknya, Emmeril Khan Mumtadz yang terseret arus sungai Aare telah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Kabar ini telah dikonfirmasi sang ibunda, Atalia Praratya bahwa seseorang yang ditemukan oleh kepolisian Swiss di bendungan Engehalde adalah benar sang anak.

Atalia mengkonfirmasi pada sebuah unggahan di akun Instagram resminya bahwa DNA korban yang ditemukan oleh kepolisian Swiss sama dengan dirinya.

Baca Juga: 3 Karakter yang Diyakini Jadi Musuh Utama Luffy di Final Arc One Piece

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss akan membantu memulangkan jenazah Eril.

Meskipun begitu, tetap, sang keluarga harus mengikuti prosedur memulangkan jenazah dari luar negeri ke Indonesia yang sudah ditetapkan.

PikiranRakyat-Bekasi.com telah melansir prosedur prosedur memulangkan jenazah dari luar negeri ke Indonesia dari laman Indonesia.go.id.

Saat ingin memulangkan jenazah dari luar negeri, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh orang yang mengurus kepulangan jenazah tersebut, diantaranya:

Baca Juga: 5 Rekomendasi Drakor Makjang yang Bisa Ditonton saat Santai di Akhir Pekan

- Adanya permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi.

- Paspor orang yang meninggal.

- Paspor pengiring jenazah.

- Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit.

- Izin ekspor otoritas setempat.

- Certification of Sealing

- Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas.

Baca Juga: Kata Media Asing Soal Penemuan Jasad Eril, Putra Ridwan Kamil di Bendungan Engehalde Swiss

Itu adalah syarat wajib yang harus dipenuhi ketika akan memulangkan jenazah ke Indonesia.

Proses administratif untuk memulangkan jenazah ini tetap akan dibantu oleh Kementrian Luar Negeri (Kemenlu).

Jika syarat-syarat tersebut telah dipenuhi, KBRI di wilayah tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurus jenazah.

Biaya pemulangan jenazah akan ditanggung oleh Kemlu melalui KBRI dan KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia), apabila pihak keluarga yang ditinggalkan tidak mampu.

Baca Juga: Jadwal Acara MNC TV Hari Ini, Jumat 10 Juni 2022: Saksikan Babak Perempat Final Indonesia Masters 2022

Untuk itu, diperlukannya surat keterangan tidak mampu yang harus dikirimkan ke Kemlu.

Jika keluarga yang ditinggalkan mampu, KBRI dan KJRI hanya akan mengurus administrasi.

Ada dua jalur yang bisa ditempuh untuk memulangkan jenazah tersebut, yaitu jalur udara dan jalur darat. Kedua proses pemulangan jenazahnya secara umum sama.

Pihak yang berwenang untuk mengurus jenazah adalah pihak perusahaan atau orang yang bertanggung jawab.

Pihak tersebut wajib melaporkan pada KJRI maupun kepolisian jika sudah diketahui bahwa ada WNI yang meninggal dunia.

Baca Juga: Cara Baca Manga One Piece Online, Berikut Link Manganya dan Release Date Chapter 1052

Apabila jenazah tersebut meninggal dalam kondisi tidak wajar atau di luar penanganan rumah sakit, maka pihak kepolisian akan meminta dilakukan otopsi agar diketahui penyebab kematiannya.

Hasil otopsi juga diperlukan untuk persyaratan klaim asuransi.

Setelah semua prosedur telah dilaksanakan, agen resmi pengiriman jenazah akan mempersiapkan peti mati yang disesuaikan dengan tujuan dan cara pengiriman.

Untuk jalur darat akan menggunakan peti jenazah biasa. Sedangkan pengiriman jalur udara, peti mati harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh dinas kesehatan setempat dan petugas terkait di semua bandara di Indonesia.

Baca Juga: Media Swiss Laporkan Ditemukannya Jasad Eril Anak Ridwan Kamil, Berikut Informasinya

Setelah itu, pihak agen resmi tersebut akan memberitahukan jadwal keberangkatan dan perkiraan waktu tiba di tempat tujuan.

Begitulah, prosedur resmi yang wajib dilakukan untuk memulangkan jenazah dari luar negeri ke Indonesia agar aman dan selamat sampai tujuan.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler